Selayang

Pandang
Yayasan Beasiswa Jakarta

Penerima Beasiswa

Penerima Beasiswa 2024

Beasiswa Jakarta

Sejarah

Bagaimana Yayasan Beasiswa Jakarta terbentuk?

1.

Pemerintah kota praja Jakarta Raya membentuk Yayasan Beasiswa Jakarta (YBJ), pada tanggal 8 Maret 1957, melalui Perda Nomor. 5/DPRD Peralihan Kata Praja Jakarta Raya, dimaksudkan untuk membantu para orang tua yang mengalami kesulitan membiayai anak-anaknya sekolah/kuliah.

2.

Pada tahun 1994, Perda tersebut direvisi menjadi Perda Namor.10 Tahun 1994 tentang Pemberian Beasiswa Kepada Pelajar/Mahasiswa Warga DKI Jakarta. Pada saat itu kedudukan Yayasan Beasiswa Jakarta masih menjadi satu dengan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Biro Bina Mental dan Spiritual (Bintal) Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

3.

Kemudian pada tahun 2001, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor.16 Tahun 2001 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, maka kedudukan Yayasan Beasiswa Jakarta berdiri sendiri.

4.

Dalam rangka mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi warga Jakarta, salah satunya dengan diterbitkannya Paraturan Daearh Provinsi DKI Jakarta Nomor. 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan khususnya pasal 10 ayat (4), menyebutkan bahwa “Peserta didik yang berprestasi dan/atau yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan berhak mendapatkan beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

5.

Dibentuknya Yayasan Beasiswa Jakarta ini bertujuan untuk membantu orang tua yang mengalami kesulitan dalam membayai anak sekolah/kuliah (pendidikan dasar s/d pendidikan tinggi). Meskipun nilai bantuannya relatif tidak terlalu besar, namun paling tidak dapat dimanfaatkan untuk menunjang/membantu meringankan beban orang tua dalam membiayai anak-anaknya, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan pendidikannya tepat waktu dan tidak ada lagi warga Jakarta yang putus sekolah/kuliah karena tidak ada biaya.

6.

Kepengurusan Yayasan Beasiswa Jakarta (YBJ)

Pendiri

Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Pembina

Ketua :
DR (HC) H. Sutiyoso, SH.
Anggota :
1. Dr. H. Syahrul Effendi, SH. MM.
2. Dr. H. Marullah Matali, Lc. M.Ag.

Pengurus

Ketua Umum :
Dr. H. Margani M. Mustar, M.Sc
Ketua Harian :
Drs. H. Djoko Subagijo, MM.
Sekretaris :
H. Subagiyo, SH, M.Pd.
Bendahara :
Hj. Sri Mulyani, SH.

Pengawas

Ketua :
Drs. H. Hendarin Ono Saleh, M.Si
Anggota :
1. Dr. H. Taufik Yudi Mulyanto, M.Pd.
2. H. Maryono, SP.

Program

Program Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan (Beasiswa) meliputi :

7.

  1. Pemberian bantuan biaya pendidikan dalam bentuk beasiswa secara berkelanjutan bagi mahasiswa diploma (D3, D4) dan Sarjana (S1).
  2. Pemberian bantuan biaya penulisan skripsi bagi penerima beasiswa untuk penyelesaian tugas akhir, bagi mahasiswa yang menduduki semester akhir.
  3. Pemberian bantuan biaya pendidikan yang bersifat stimulant.
  4. Kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Persyaratan

Persyaratan Calon Penerima Bantuan Biaya Pendidikan (Beasiswa) :

8.

  1. Bertempat Tinggal (KTP) dan Kuliah di Jakarta atau dibawah koordinasi L2DIKTI wilayah III.
  2. Usia Maksimum 25 Tahun dan Belum Menikah, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat.
  3. Mahasiswa berprestasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimun 3,00.
  4. Tergolong keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah Setempat.
  5. Dan syarat pendukung lainnya.

9.

Karena kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan KJP kepada pelajar yang kurang mampu (SD, SLTP dan SLTA), maka bantuan biaya pendidikan (beasiswa) YBJ pada tahun 2013 hanya difokuskan kepada mahasiswa D-3, D-4, dan S-1 pada PTN/PTS.

Bantuan

Pemberian bantuan biaya pendidikan (beasiswa) 10 Tahun terkhir YBJ sebagai berikut :

10.

NO TAHUN BANTUAN BEASISWA SKRIPSI ANGGARAN
BARU LANJUTAN JUMLAH
1 2015 1.845 3.155 5.000 551 20.000.000.000
2 2016 1.903 2.295 4.198 421 20.000.000.000
3 2017 1.891 2.103 3.994 528 20.000.000.000
4 2018 1.823 2.177 4.000 442 20.000.000.000
5 2019 1.996 2.754 4.750 560 26.235.896.000
6 2020 - 2.858 2.858 400 15.118.206.000
7 2021 1.857 1.001 2.858 400 13.468.206.000
8 2022 2.864 1.239 4.103 300 25.193.777.156
9 2023 1.142 2.358 3.500 400 19.508.058.000
10 2024 795 1.452 2.247 300 20.000.000.000
11 2025 - 773 773 131 5.204.400.000

11.

11. Besarnya beasiswa yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan lembaga, atau hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2024.
a. Bantuan Beasiswa Reguler Rp.6.000.000,-/orang/tahun/2 semester.
b. Bantuan biaya penyusunan skripsi Rp.3.000.000,-/sekali.

12.

Dalam bidang pendidikan, azas keterjangkauan masyarakat akan pendidikan tentunya manjadi yang di kedepankan dalam rangka meningkat pendidikan warganya, hal ini selaras dengan ketentuan UU Nomor.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 3 (tiga) huruf (i), bahwa salah satu azas pendidikan tinggi adalah azas keterjangkauan.

13.

Dalam program pemberian bantuan biaya pendidikan ini, diharapkan mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya dapat bersaing dan mengatasi tantangan diera global dan persaingan bebas.

YBJ berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui beasiswa dan mendorong inovasi penelitian melalui pendanaan. YBJ terus bergerak menuju organisasi yang berdaya saing tinggi, tidak hanya dalam skala lokal. Pelayanan yang diberikan oleh YBJ tidak dipungut biaya.
Yayasan Beasiswa Jakarta
Scroll to Top